Oleh : AM. Fatwa dalam Kompasiana Tgl. 19 July 2012
A. Pendahuluan
Otonomi daerah yang merupakan salah satu agenda reformasi dimaksudkan terutama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Otonomi daerah merupakan konsep dekonstruktif terhadap konsep lama dalam pengelolaan daerah agar kekayaan daerah tidak tersedot ke pusat. Dengan demikian, proporsi terbesar kekayaan daerah dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat di daerah.
Pembentukan daerah baru apabila dilakukan dengan niat dan pelaksanaan yang benar merupakan jaminan bagi peningkatan peran negara dalam memberikan pelayanan kepada warga negara. Sebab, secara teoritik dan ideal, pembentukan daerah otonom baru dapat mempermudah dan mempercepat akses pelayanan kepada rakyat. Oleh sebab itu, pembentukan daerah baru seharusnya tidak hanya dijadikan sebagai pembuka pintu kesempatan untuk mengejar jabatan-jabatan politik di daerah semata. Dalam hal ini, unsur-unsur kepentingan pribadi dan golongan oleh para aktor lokal hendaknya ditekan semaksimal mungkin agar tujuan pembentukan daerah baru bisa tercapai secara optimal.
Salah satu indikasi semakin meningkatnya peran negara dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adalah semakin cepat bergeraknya roda perekonomian masyarakat. Pemekaran daerah juga harus diorientasikan untuk menjawab masalah-masalah kemiskinan, ketertinggalan, kebodohan, dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
B. Pemekaran dan Kesejahteraan
Pembentukan daerah baru harus disertai proyeksi jauh ke depan dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun agar tujuan pembentukan daerah baru dapat benar-benar terwujud. Kegagalan dalam mewujudkan tujuan yang dimaksudkan, justru akan menyebabkan masyarakat semakin kecewa dan menderita. Proyeksi futuristik ini sangat perlu diperhatikan karena pada tahun-tahun pertama, daerah otonom baru memerlukan anggaran yang cukup besar untuk biaya pemerintahan, seperti pembuatan infrastruktur, pembangunan kantor, pembentukan struktur pemerintahan, dan banyak lagi kebutuhan lainnya. Pembentukan daerah baru harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagai disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebuah daerah yang akan dimekarkan harus dilihat secara komprehensif tingkat kematangan atau kemampuan keuangan, rentang kendali pemerintahan, serta tingkat efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan daerah baru dengan implikasi memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. Pembentukan daerah baru juga dimaksudkan agar daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk harus sesuai dengan pedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sesuai pasal 20 Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang terdiri atas: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektivitas.
Dalam penyelenggaraan otonomi, daerah memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak yang dimaksudkan, antara lain adalah hak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, memilih pimpinan daerah, dan mengelola aparatur daerah. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta mempertahankan keutuhan NKRI sebagaimana diamanatkan oleh pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembentukan daerah otonom baru dapat dipahami untuk dilakukan dan bahkan bisa menjadi sebuah keniscayaan apabila telah terpenuhi beberapa hal penting sebagai berikut:
Pertama, tidak terdapat konflik yang disebabkan oleh batas wilayah dan penentuan ibu kota. Berkaitan dengan masalah ini, dalam pembentukan daerah baru harus telah terjadi kesepakatan antara “pihak-pihak yang berkepentingan”.
Kedua, kabupaten/kota induk serta pemerintah provinsi dari daerah yang hendak dibentuk harus mampu menyediakan dana selama tiga tahun berturut-turut untuk membiayai kegiatan pembangunan
Ketiga, ditetapkan batas waktu yang jelas mengenai serah terima aset dari daerah induk ke kabupaten/kota baru dan kejelasan pengaturan serah terima personil kepegawaian dari daerah induk kepada daerah baru. Aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan daerah baru adalah pembagian aset daerah induk kepada daerah baru, dan sebaliknya pendapatan yang hilang dari daerah induk karena hanya ada di daerah baru. Hal ini perlu mendapatkan perhatian agar pembentukan daerah baru tidak menyisakan persoalan di kemudian hari disebabkan oleh perebutan aset yang sebelumnya tidak dibicarakan dengan tuntas atau bahkan tidak pernah dibicarakan sama sekali.
Keempat, adanya keseriusan dalam konteks penjagaan perbatasan dan percepatan pembangunan pulau-pulau terluar. Hal ini penting agar pada daerah-daerah baru yang terdapat di pulau-pulau terluar tidak terjadi kerawanan dan penguasaan efektif oleh negara lain.
Yang harus diantisipasi dalam pembentukan daerah baru adalah terjadinya konflik horizontal di kalangan masyarakat daerah yang bersangkutan. Jangan sampai pembentukan daerah dilatarbelakangi dan kemudian menyisakan persoalan-persoalan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Sebab, pembentukan daerah baru yang dilatarbelakangi dan berakibat konflik SARA akan berimplikasi kepada ketidakharmonisan antara sesama anak bangsa yang berpotensi memperlamah persatuan dan kesatuan bangsa.
Karena itu, pembentukan daerah baru harus dibarengi dengan upaya-upaya pencegahan dan peredaman konflik. Jangan sampai pembentukan daerah justru berimplikasi kontraproduktif dengan tujuan filosofisnya dan lebih dari itu berakibat fatal memperlemah integrasi nasional. Pembentukan daerah baru jangan sampai menyebabkan Indonesia pecah seperti negara-negara Balkan, tetapi sebaliknya harus memperkuat—dan meningkatkan komitmen rakyat kepada—Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat karena lebih berfungsinya struktur negara bagi pencapaian kebutuhan rakyat.
C. Penutup
Pembentukan daerah baru diharapkan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat dengan satu indikasi penting bergeraknya roda perekonomian yang semakin cepat. Pemekaran daerah harus dapat menjawab masalah-masalah kemiskinan, ketertinggalan, kebodohan, dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, unsur-unsur kepentingan pribadi dan golongan oleh para aktor lokal hendaknya ditekan semaksimal mungkin agar tujuan pembentukan daerah baru bisa tercapai secara optimal.
Pemekaran idealnya merupakan sebuah upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat harus dijadikan sebagai faktor utama pendorong pembentukannya dan hendaknya benar-benar diorientasikan untuk mempermudah dan mempercepat akses pelayanan kepada masyarakat. Jika Pulau Sumbawa telah dipersiapkan dengan prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, maka menjadikannya sebagai daerah otonom baru, akan memberi kontribusi bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Wallahu a’lam bi al-shawab.
* Disampaikan dalam
No comments:
Post a Comment